For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1956 tentang Pembelanjaan Pensiun

Also known as: UU 11/1956 · UU No. 11 Tahun 1956 · UU Nomor 11 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1951Publication Date:19 Maret 1956
Dana PensiunKetenagakerjaanAparatur Sipil Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembelanjaan Pensiun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1951
Publication Date19 Maret 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Negeri Belanda tanggal 7 Desember 1894 (Ind. Staatsblad 1895 No. 31) dan tanggal 2 Juli 1923 (Ind. Staatsblad 1923 No. 398) 2. Undang-undang Negeri Belanda tanggal 22 Maret 1924 (Ind. Staatsblad 1924 No. 184)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1956 tentang Pembelanjaan Pensiun ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menyeragamkan aturan pembelanjaan pensiun dan tunjangan bagi mantan pegawai negeri dan keluarga yang ditinggalkan. Latar belakangnya adalah ketidakmampuan sistem dana pensiun yang ada untuk memberikan jaminan hari tua yang layak karena kekurangan modal. Pemerintah mengakui tanggung jawabnya dalam menyediakan jaminan hari tua yang layak, sesuai dengan semangat Pasal 36 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Undang-undang ini menghapuskan berbagai dana pensiun dan rekening pemerintah Hindia-Belanda yang tercantum dalam Pasal 3, dan mengalihkan tanggung jawab pembayaran pensiun kepada negara, yang akan dibayarkan dari anggaran belanja negara mulai 1 Januari 1951 untuk pensiun bekas pegawai negeri, dan mulai 1 Juni 1951 untuk pensiun serta tunjangan bagi keluarga yang ditinggalkan. Kekayaan aktif dan pasif dari dana-dana yang dihapuskan menjadi milik Republik Indonesia.

Undang-undang ini juga mengatur mengenai kekayaan dana pensiun yang ada di Nederland, yang sebagian diserahkan oleh Indonesia kepada Nederland, sementara sisanya menjadi milik Republik Indonesia. Pegawai dari dana-dana yang dihapuskan diangkat menjadi jabatan negara, dan terhadap mereka diberlakukan ketentuan yang berlaku pada saat dana-dana tersebut dihapuskan.

1. Terhadap pegawai negeri atau bekas pegawai negeri serta keluarganya, yang dahulu menjadi peserta atau pemilik hak atas salah satu dari dana-dana dan rekening-rekening Pemerintah yang dihapuskan menurut pasal 3, tetap dilakukan peraturan-peraturan yang berlaku baginya pada saat peralihan, sepanjang peraturan-peraturan itu tidak bertentangan dengan keadaan-keadaan yang berlainan sebagai akibat penyerahan kedaulatan dan sepanjang peraturan-peraturan itu tidak diubah. 2. Pegawai dana-dana yang dihapuskan masuk jabatan Negara; adapun pegawai Kantor Direksi di 's-Gravenhage, sepanjang tidak dioper oleh Nederland, untuk sementara—selama mereka diperlukan untuk melanjutkan administrasi pensiun—dipekerjakan pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia di sana, dengan pengertian bahwa terhadap pegawai tersebut selanjutnya akan dilakukan semua ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk mereka pada waktu dana-dana itu dihapuskan, sebagaimana peraturan-peraturan tersebut sejak itu telah atau akan diubah ataupun diganti dengan peraturan lain.

(-)