Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Boalemo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Boalemo.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari dinas-dinas daerah di Kabupaten Boalemo. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidangnya masing-masing. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, bidang-bidang, sub bagian, seksi-seksi, UPTD, dan kelompok jabatan fungsional.