For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 49 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 49 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 49/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 49 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 49 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk Tahun Anggaran 2012. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 686.897.710.445,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 722.498.684.475,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 35.600.974.030,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 35.600.974.030,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman, serta pengeluaran untuk pemberian pinjaman daerah. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)