Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, khususnya pada lampiran III Pasal 2 ayat (2) angka 4 mengenai Retribusi Usaha Perikanan. Perubahan tersebut mencakup rincian retribusi untuk usaha penangkapan dan pengangkutan ikan yang menggunakan kapal/perahu motor dengan Gross Tonnage 10 GT ke bawah, serta izin usaha perikanan. Lampiran III memuat struktur besarnya tarif retribusi izin usaha perikanan (IUP) yang meliputi usaha penangkapan dan pengangkutan ikan dengan berbagai jenis alat tangkap seperti kapal pancing, kapal jaring, bagan, dan kapal pengangkut/pengumpul, serta izin usaha perikanan untuk penangkapan, pengumpulan/pengangkutan, budidaya, pengolahan, dan pembenihan.