For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 2/2018 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2018Publication Date:2 Mei 2018
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKAWASAN TANPA ROKOK
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date03 Mei 2018
Publication Date02 Mei 2018
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk mewujudkan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, serta melarang produksi, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok di kawasan tanpa rokok.

Peraturan ini menetapkan beberapa tempat sebagai kawasan tanpa rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. Di kawasan-kawasan ini, dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Setiap orang berhak atas udara bersih dan sehat serta informasi mengenai bahaya rokok dan kawasan tanpa rokok. Masyarakat wajib mematuhi larangan merokok di kawasan tanpa rokok. Pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok bertanggung jawab untuk memasang pengumuman larangan dan melakukan pengawasan. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kawasan tanpa rokok.

1. Semua program, kegiatan, dan/atau perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap larangan merokok di KTR dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, perintah meninggalkan KTR, peringatan tertulis, atau denda Rp. 50.000. 2. Pelanggaran terhadap larangan produksi, penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau di KTR dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, perintah meninggalkan KTR, peringatan tertulis, atau denda Rp. 1.000.000. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban pemasangan tanda KTR dan pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda Rp. 500.000, atau pencabutan izin usaha.