For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

Also known as: PP 41/2007 · PP No. 41 Tahun 2007 · PP Nomor 41 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juli 2007Publication Date:23 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeOrganisasi Perangkat Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juli 2007
Publication Date23 Juli 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 yang dianggap belum memadai. Hal ini dilakukan untuk mendukung kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah secara efektif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi perangkat daerah melalui peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah ini. Organisasi perangkat daerah terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Setiap perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi spesifik yang diatur lebih lanjut oleh peraturan gubernur/bupati/walikota. Peraturan ini juga menetapkan variabel besaran organisasi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan APBD, serta mengatur perumpunan urusan pemerintahan dalam bentuk dinas dan lembaga teknis daerah.

1. Kepala bidang pada dinas dan badan perangkat daerah kabupaten/kota yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa pada kabupaten/kota. 2. Di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Perangkat daerah yang didukung oleh kelompok jabatan fungsional, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah ditetapkan. 4. Pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)