For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Also known as: Permendikbud 6/2016 · Permendikbud No. 6 Tahun 2016 · Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2016Publication Date:8 Juni 2016
Pariwisata & KebudayaanPengendalian Internal Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.97/UM.001/MPEK/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Pariwisata. Latar belakangnya adalah untuk mencapai pengelolaan Keuangan Negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan struktur kementerian yang baru.

Tujuan dari penyelenggaraan SPIP adalah untuk memberikan keyakinan memadai bagi tercapainya penyelenggaraan pemerintah melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pengamanan aset negara, kehandalan laporan keuangan, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Pariwisata bertanggung jawab atas pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Kementerian. Setiap Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis wajib menerapkan SPIP yang meliputi unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Setiap Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis wajib membentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP. Pimpinan Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan pemantauan atas penyelenggaraan SPIP di lingkungannya masing-masing dan menyampaikan laporan hasil pemantauan setiap triwulan kepada Sekretaris Kementerian.

Untuk mempercepat dan memperkuat penyelenggaraan SPIP, dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis termasuk akuntabilitas kinerja Kementerian. Pengawasan intern dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian dan dilaksanakan oleh Inspektur. Inspektorat melakukan evaluasi penyelenggaraan SPIP secara berkala. Pembinaan penyelenggaraan SPIP dilakukan oleh Inspektorat berkoordinasi dengan BPKP.

(-)

(-)