For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kota Pekalongan 12/2017 · Perda Kota Pekalongan No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 September 2017Publication Date:25 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date25 September 2017
Publication Date25 September 2017
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 940.827.642.000 menjadi Rp 930.201.554.000 setelah perubahan, belanja daerah yang semula Rp 969.556.925.000 menjadi Rp 1.016.990.454.000 setelah perubahan, serta pembiayaan daerah yang mengalami penyesuaian.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya penyesuaian kebijakan pemerintah, perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
  • Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, serta Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang Jasa, dan Belanja Modal.
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) dan Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah. Pengeluaran Pembiayaan meliputi Pembentukan Dana Cadangan dan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
  • Keadaan Darurat: Dalam keadaan darurat, Walikota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria tertentu.

(-)

(-)