Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memelihara kedisiplinan, menunjukkan identitas, mewujudkan keseragaman, meningkatkan pengawasan, dan estetika dalam penggunaan pakaian seragam, atribut, dan kelengkapan kader bela negara. Peraturan ini mengatur jenis pakaian seragam yang terdiri dari Pakaian Seragam Harian (PSH) dan Pakaian Seragam Lapangan (PSL), serta atribut dan kelengkapan yang harus dipakai oleh Kader Bela Negara. PSH dan PSL memiliki spesifikasi bahan dan warna yang berbeda untuk pria dan wanita, termasuk ketentuan khusus bagi wanita berjilbab. Atribut dan kelengkapan meliputi tutup kepala, brevet, papan nama, logo, kartu tanda anggota, lambang satuan, kopel rim, dan sepatu. Pengadaan dan pengawasan penggunaan pakaian seragam dilakukan oleh Menteri Pertahanan melalui Direktur Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.