on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja, Hari Kerja, dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Also known as: Permenlu 3/2025 · Permenlu No. 3 Tahun 2025 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai tunjangan kinerja, hari kerja, dan jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri, sesuai dengan Peraturan Presiden terkait. Tujuannya adalah untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan dan evaluasi kinerja periodik, serta menetapkan rincian hari dan jam kerja pegawai.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan terkait pemberian tunjangan kinerja yang didasarkan pada kelas jabatan dan evaluasi kinerja periodik. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan dan dapat dipotong berdasarkan kehadiran, disiplin, dan cuti. Hari kerja ditetapkan sebanyak lima hari dengan jam kerja tujuh setengah jam per hari. Pegawai wajib merekam kehadiran dua kali sehari melalui aplikasi pencatatan kehadiran. Peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan kinerja dalam keadaan tertentu, seperti bagi calon PNS dan pegawai yang melaksanakan tugas belajar.