For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 1/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2020Publication Date:29 Januari 2020
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Effective Date29 Januari 2020
Publication Date29 Januari 2020
Place of EnactmentKarang Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raflesia (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2013 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat dengan memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas PDAM. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Tengah dan akan dilaksanakan dalam 5 tahun anggaran, mulai dari tahun 2020 hingga 2024, dengan total nilai paling banyak Rp.4.136.551.000,00. Rincian penyertaan modal per tahun anggaran telah ditetapkan dalam peraturan ini. Selain itu, diatur pula mengenai perubahan bentuk badan hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah, di mana sisa penambahan modal yang belum dilaksanakan akan menjadi penyertaan modal kepada perusahaan umum daerah yang baru.

Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia menjadi Perusahaan Umum Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sisa penambahan penyertaan modal daerah yang belum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai penyertaan modal kepada perusahaan umum daerah yang baru.

(-)