Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan basis data informasi geospasial tematik pertanahan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong penyelenggaraan informasi geospasial tematik pertanahan yang terintegrasi dan mudah diakses. Tujuannya adalah untuk menjamin informasi geospasial tematik pertanahan yang benar, tepat, aman, dan terintegrasi. Ketentuan substansial meliputi spesifikasi data IGT pertanahan (sistem koordinat, isi dan struktur data, visualisasi, topologi, metadata), basis data IGT pertanahan sebagai acuan pengumpulan, pengelolaan, dan penyebarluasan data spasial. Data spasial meliputi penamaan data spasial IGT, tabel atribut, klasifikasi turunan unsur, bentuk geometri, dan simbol kartografi. Tabel atribut diatur secara rinci untuk berbagai direktorat jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, mencakup bidang tanah, penguasaan tanah, pemilikan tanah, penggunaan tanah, pemanfaatan tanah, unsur dasar pertanahan, perapatan batas kawasan hutan, hak atas tanah, sebaran lokasi pemberdayaan tanah masyarakat, pertimbangan teknis pertanahan, inventarisasi tanah kritis, sebaran tanah objek reforma agraria, analisis tanah objek reforma agraria, potensi objek redistribusi tanah, lahan baku sawah nasional, data potensi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu, neraca penatagunaan tanah, sebaran tanah timbul, kemampuan tanah, potensi subjek objek konsolidasi tanah, desain konsolidasi tanah, lokasi pengembangan pertanahan, zona nilai tanah, nilai bidang tanah, tanah terindikasi telantar, kawasan terindikasi telantar, lahan sawah yang dilindungi, dan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, serta informasi mengenai sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Lampiran I mengatur format penamaan data spasial IGT, Lampiran II mengatur format tabel atribut, dan Lampiran III mengatur klasifikasi turunan unsur dan bentuk geometri, Lampiran IV mengatur simbol kartografi.