For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 4/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:9 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date-
Publication Date09 Oktober 2012
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2012 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:
    • Laporan realisasi anggaran
    • Neraca
    • Laporan arus kas
    • Catatan atas laporan keuangan
  2. Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2011 mencakup pendapatan sebesar Rp. 718.871.064.260,04 dan belanja sebesar Rp. 731.367.814.561,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 12.496.750.300,96). Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp. 25.751.452.871,04, menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp. 13.254.702.570,08.
  3. Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 962.165.353.684,31, jumlah kewajiban sebesar Rp. 12.304.139.573,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 949.861.214.111,31.
  4. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2011 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 20.767.184.175,04 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 14.189.275.892,08.
  5. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  6. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)