Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung dengan tujuan meningkatkan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang terpadu. Kantor ini bertugas melaksanakan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu satu pintu dan satu tempat. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan, pembinaan teknis, penyelenggaraan pelayanan, perhitungan dan pemungutan retribusi, koordinasi pengaduan, serta monitoring dan evaluasi. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan dan Verifikasi, Seksi Penetapan, Seksi Penerbitan, Pembinaan, dan Pengaduan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor adalah Jabatan Eselon III.a, sedangkan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi adalah Jabatan Eselon IV.a. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas kantor dibebankan pada APBD Kabupaten Temanggung. Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.