For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penataan Kawasan Perdesaan

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 12/2006 · Perda Kabupaten Manggarai No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2006Publication Date:30 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Kawasan Perdesaan
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai
Effective Date30 Desember 2006
Publication Date30 Desember 2006
Place of EnactmentRuteng

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penataan Kawasan Perdesaan bertujuan untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan yang terarah dan terpadu di desa, serta meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pembangunan kawasan perdesaan yang wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan BPD. Partisipasi masyarakat meliputi pemberian informasi tentang potensi desa, aspirasi tentang peruntukan dan pemanfaatan ruang, penyampaian keberatan terhadap rencana tata ruang, keterlibatan dalam penyusunan dokumen perencanaan tata ruang, serta pemeliharaan keserasian dan kelestarian lingkungan kawasan perdesaan. Penataan kawasan perdesaan bertujuan untuk menata ruang desa agar tercapai keseimbangan antara fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta pusat kegiatan ekonomi dan pasar. Pembangunan dan pemanfaatan kawasan perdesaan harus mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dan memperhatikan kewenangan desa. Pembangunan dan penataan kawasan perdesaan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, atau pihak ketiga. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan dan penataan kawasan perdesaan.

(-)

(-)