on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI TERMINAL
Also known as: Perda Kabupaten Takalar 2/2009 · Perda Kabupaten Takalar No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Obyek Wisata diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan wisatawan, menjaga serta melestarikan obyek wisata, dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan bersih. Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan kepada pengunjung yang memanfaatkan fasilitas obyek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
Obyek retribusi meliputi pelayanan dan pemanfaatan fasilitas obyek wisata seperti Kawasan Kaliurang, Kawasan Kaliadem, wisata candi (selain Candi Prambanan dan Situs Ratu Boko), dan Menara Pandang. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan dan manfaat dari fasilitas obyek wisata tersebut. Retribusi obyek wisata ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
Tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda untuk setiap obyek wisata dan kategori pengunjung (dewasa, anak-anak) serta jenis kendaraan. Namun, terdapat pengecualian tarif bagi pengunjung di bawah usia 5 tahun, petugas dinas pemerintahan, penduduk setempat di kawasan wisata alam, dan kendaraan angkutan umum dengan trayek tetap. Pelajar/mahasiswa/instansi/lembaga yang datang berombongan dapat diberikan keringanan pembayaran dengan persyaratan tertentu.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penetapan, pemungutan, dan pembayaran retribusi, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan permohonan pembetulan, pengurangan sanksi, atau pembatalan ketetapan retribusi.
Pemerintah Kabupaten Sleman berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi dalam memenuhi kewajibannya.