For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KAMPUNG NELAYAN, KELURAHAN PATUNAS, KELURAHAN SRIWIJAYA DAN KELURAHAN SUNGAI NIBUNG KECAMATAN TUNGKAL ILIR

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 22/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 November 2011Publication Date:25 November 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KELURAHAN KAMPUNG NELAYAN, KELURAHAN PATUNAS, KELURAHAN SRIWIJAYA DAN KELURAHAN SUNGAI NIBUNG KECAMATAN TUNGKAL ILIR
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date25 November 2011
Publication Date25 November 2011
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Batang Asam, Kecamatan Renah Mendaluh, Kecamatan Muara Papalik, Kecamatan Seberang Kota, Kecamatan Bram Itam, Kecamatan Kuala Betara dan Kecamatan Senyerang serta Penataan Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 8 )

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik melalui pembentukan Kelurahan Kampung Nelayan, Kelurahan Patunas, Kelurahan Sriwijaya, dan Kelurahan Sungai Nibung di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembentukan kelurahan-kelurahan baru ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat dan upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk empat kelurahan baru yang berasal dari pemekaran kelurahan-kelurahan yang sudah ada:

  1. Kelurahan Kampung Nelayan dibentuk dari sebagian wilayah Kelurahan Tungkal II, meliputi 16 RT.
  2. Kelurahan Patunas dibentuk dari sebagian wilayah Kelurahan Tungkal III, meliputi 13 RT.
  3. Kelurahan Sriwijaya dibentuk dari sebagian wilayah Kelurahan Tungkal IV Kota, meliputi 12 RT.
  4. Kelurahan Sungai Nibung dibentuk dari sebagian wilayah Kelurahan Tungkal Harapan, meliputi 7 RT.

Pusat pemerintahan masing-masing kelurahan ditetapkan di lokasi yang berbeda. Batas wilayah setiap kelurahan juga diatur secara rinci dalam peraturan ini. Kelurahan-kelurahan yang baru dibentuk memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul kelurahan, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada kelurahan. Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan kelurahan asal menjadi hak milik masing-masing kelurahan baru dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan.

1. Pada saat terbentuknya Kelurahan Kampung Nelayan, Kelurahan Patunas, Kelurahan Sriwijaya dan Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir, Bupati mengangkat dan melantik Lurah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengangkatan dan pelantikan Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan peresmian pembentukan Kelurahan. 3. Dengan pengangkatan dan pelantikan Lurah, Kelurahan Kampung Nelayan, Kelurahan Patunas, Kelurahan Sriwijaya dan Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir, maka kedudukan, tugas, wewenang dan kewajibannya sama dengan Lurah Definitif. 4. Untuk kelancaran penyenggaran pemerintahan kelurahan yang baru, maka segala dokumen atau arsip mengenai atau yang diperlukan kelurahan yang baru harus diserahkan oleh kelurahan asal. 5. Pelaksanaan penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dilantiknya Lurah sudah diserahkan oleh Lurah asal kepada Lurah definitif. 6. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kelurahan Kampung Nelayan, Kelurahan Patunas, Kelurahan Sriwijaya dan Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

(-)