on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KAMPUNG NELAYAN, KELURAHAN PATUNAS, KELURAHAN SRIWIJAYA DAN KELURAHAN SUNGAI NIBUNG KECAMATAN TUNGKAL ILIR
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 22/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik melalui pembentukan Kelurahan Kampung Nelayan, Kelurahan Patunas, Kelurahan Sriwijaya, dan Kelurahan Sungai Nibung di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembentukan kelurahan-kelurahan baru ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat dan upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk empat kelurahan baru yang berasal dari pemekaran kelurahan-kelurahan yang sudah ada:
Pusat pemerintahan masing-masing kelurahan ditetapkan di lokasi yang berbeda. Batas wilayah setiap kelurahan juga diatur secara rinci dalam peraturan ini. Kelurahan-kelurahan yang baru dibentuk memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul kelurahan, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada kelurahan. Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan kelurahan asal menjadi hak milik masing-masing kelurahan baru dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan.