For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batabara Agung Dewa Sakti Samboja Kab.Kutai Kartanegara

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 7/2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2008Publication Date:23 Januari 2008
Pelayanan KesehatanPerencanaan Pembangunan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batabara Agung Dewa Sakti Samboja Kab.Kutai Kartanegara
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date25 Januari 2008
Publication Date23 Januari 2008
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja (RSUD ABADI) Kabupaten Kutai Kartanegara. RSUD ABADI adalah perangkat daerah yang merupakan lembaga teknis daerah dalam bentuk badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok RSUD ABADI adalah membantu Bupati dalam melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna, mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan, serta melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit. Fungsi RSUD ABADI meliputi pelayanan medis, penunjang medis dan non medis, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pelayanan administrasi umum dan keuangan, serta perencanaan program dan pemberian informasi. Susunan organisasi RSUD ABADI terdiri dari unsur struktural (Direktur, Sekretaris, Bidang-Bidang, Sub Bagian, Sub Bidang) dan non struktural (Kelompok Jabatan Fungsional, Komite Medik, Komite Keperawatan, Instalasi). Pengelolaan RSUD ABADI menjadi tanggung jawab Direktur, meliputi pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, keuangan, dan mutu pelayanan. RSUD ABADI berwenang memanfaatkan peluang pasar dan dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Pembiayaan RSUD ABADI dialokasikan melalui APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)