Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pelacuran, larangan melakukan perbuatan cabul dan mendatangi tempat pelacuran, kewenangan Bupati dalam menutup dan menyegel tempat pelacuran, kewenangan melakukan razia, dan kewajiban melaporkan tempat yang digunakan untuk pelacuran. Latar belakang perubahan ini adalah hasil klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan asas kejelasan tujuan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, asas keadilan, serta asas ketertiban dan kepastian hukum.