For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1948 tentang Penetapan Uang Berat Barang Sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan

Also known as: UU 33/1948 · UU No. 33 Tahun 1948 · UU Nomor 33 Tahun 1948

Status:
Active
Publication Date:9 November 1948
Transportasi & LogistikPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Uang Berat Barang Sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date09 November 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Goederenregeld-ordonnantie 1927 (Undang-undang Uang Berat Barang 1927)

Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan pemungutan bea pemakaian perlengkapan pelabuhan dengan kondisi saat ini. Pemungutan uang berat barang dilakukan di pelabuhan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Jumlah dan cara pemungutannya juga diatur oleh Peraturan Pemerintah, dengan batas maksimum R. 123,- untuk setiap 1000 kg barang. Kebijakan ini memberikan dasar hukum yang sah untuk pemungutan bea atas pengangkutan barang dari dan ke daerah-daerah di Indonesia yang tidak sepenuhnya dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia.

(-)

(-)