For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Also known as: Permendikbud 67/2014 · Permendikbud No. 67 Tahun 2014 · Permendikbud Nomor 67 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juli 2014Publication Date:2 Juli 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date22 Juli 2014
Publication Date02 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0424/P/1992 tentang Penunjukan Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai dalam Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai ditentukan untuk berbagai tingkatan jabatan, termasuk Menteri, pejabat eselon, rektor, dan koordinator perguruan tinggi swasta. Penilaian prestasi kerja bagi rektor di perguruan tinggi badan hukum dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sementara penilaian bagi pegawai diatur lebih lanjut oleh rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0424/P/1992 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)