For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kota Sukabumi 4/2024 · Perda Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2024Publication Date:4 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date04 Oktober 2024
Publication Date04 Oktober 2024
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2023 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perubahan APBD:** APBD Tahun Anggaran 2024 berubah dari Rp1.274.828.818.997,00 menjadi Rp1.364.288.362.891,00. 2. **Pendapatan Daerah:** Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp1.312.724.125.774,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 3. **Belanja Daerah:** Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp1.362.288.362.891,00, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. 4. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp51.564.237.117,00 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan tetap Rp2.000.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)