For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket

Also known as: Permenhub 28/2016 · Permenhub No. 28 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 28 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 September 2016Publication Date:17 Maret 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 September 2016
Publication Date17 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan serta pelayanan angkutan penyeberangan. Peraturan ini mengatur kewajiban penumpang angkutan penyeberangan, baik pejalan kaki maupun penumpang pada kendaraan, untuk memiliki tiket. Tiket dapat berbentuk potongan kertas yang dicetak melalui perangkat elektronik dan harus sesuai dengan identitas penumpang. Tiket dapat diperoleh di loket penumpang pejalan kaki, loket kendaraan penumpang, atau layanan tiket berbasis teknologi informasi. Setiap penumpang wajib menyerahkan tiket kepada petugas operator kapal, dan petugas wajib menolak penumpang yang tidak memiliki tiket. Pengawasan pelaksanaan kewajiban ini dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan.

(-)

1. Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif kepada Operator Pelabuhan Penyeberangan, Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan, atau operator kapal penyeberangan berupa penurunan tarif pas pelabuhan sebesar 50% berdasarkan laporan pelanggaran.