For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2005 tentang Peran Serta Lembaga/Perorangan Asing dalam Rangka Hibah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Also known as: PERPRES 69/2005 · PERPRES No. 69 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:14 November 2005Publication Date:14 November 2005
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePeran Serta Lembaga/Perorangan Asing dalam Rangka Hibah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 2005
Publication Date14 November 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur peran serta Lembaga/Perorangan Asing dalam memberikan hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk memastikan keterlibatan pihak asing sejalan dengan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Ketentuan Substansial: Lembaga/Perorangan Asing yang ingin berpartisipasi harus mengajukan proposal program kepada Badan Pelaksana. Proposal harus mencakup informasi tentang lembaga, program, mitra lokal, sektor, lokasi, jangka waktu, hasil yang diharapkan, dan sumber dana. Badan Pelaksana akan meneliti proposal dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan Rencana Induk, kesesuaian dengan program lain, dan keterlibatan masyarakat. Kepala Badan Pelaksana dapat membentuk Tim Terpadu untuk membantu penelitian proposal. Setelah disetujui, Surat Persetujuan Program dan Pendaftaran akan diterbitkan. Lembaga/Perorangan Asing harus mematuhi kode etik, pedoman, dan kebijakan Badan Pelaksana serta menyampaikan laporan perkembangan dan akhir program.

1. Kerjasama dengan Lembaga/Perorangan Asing yang sudah berlangsung sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dapat dilanjutkan dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

1. Kepala Badan Pelaksana dapat mencabut Surat Persetujuan Program dan/atau Pendaftaran Lembaga/Perorangan Asing jika tidak melaksanakan kewajiban, melakukan pelanggaran, atau tidak dapat melaksanakan kegiatan sesuai program yang disetujui.