For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas

Also known as: PP 32/2011 · PP No. 32 Tahun 2011 · PP Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2011Publication Date:21 Juni 2011
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeManajemen Dan Rekayasa Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juni 2011
Publication Date21 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Kebijakan ini mencakup manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, serta manajemen kebutuhan lalu lintas. Manajemen dan rekayasa lalu lintas melibatkan perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh berbagai tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. Analisis dampak lalu lintas diwajibkan untuk setiap rencana pembangunan yang dapat mengganggu lalu lintas, dan hasilnya menjadi syarat untuk memperoleh izin pembangunan. Manajemen kebutuhan lalu lintas bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas melalui pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan barang, serta pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas.

(-)

1. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.