Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Kebijakan ini mencakup manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, serta manajemen kebutuhan lalu lintas. Manajemen dan rekayasa lalu lintas melibatkan perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh berbagai tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. Analisis dampak lalu lintas diwajibkan untuk setiap rencana pembangunan yang dapat mengganggu lalu lintas, dan hasilnya menjadi syarat untuk memperoleh izin pembangunan. Manajemen kebutuhan lalu lintas bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas melalui pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan barang, serta pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas.