on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 7/2018 · Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menjadi pedoman dalam tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan ciri khas Daerah Kota. Tujuannya adalah mewujudkan penyusunan Peraturan Daerah yang terencana, terarah, terpadu, dan berkualitas, serta menjadi pedoman dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah secara sistematis. Selain itu, peraturan ini bertujuan membangun kesepahaman, sinergi, dan harmoni antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah, serta meningkatkan peranserta masyarakat dalam proses perencanaan penyusunan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan penyusunan Peraturan Daerah yang meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah kumulatif terbuka, dan perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda. Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kota. Wali Kota menugaskan Kepala Perangkat Daerah dalam penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah Kota, yang dikoordinasikan oleh unit kerja pada Sekretariat Daerah. Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan harus dilengkapi dengan penjelasan yang menguraikan judul, pemrakarsa, latar belakang, dasar hukum, serta tujuan dan arah pengaturan.
Propemperda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat Daerah Kota. Penyebarluasan Propemperda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kota melalui media elektronik, media cetak, dan/atau forum tatap muka atau dialog langsung. Pembiayaan atas penyusunan Propemperda bersumber dari APBD.