on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
Also known as: Peraturan OJK 7/2023 · Peraturan OJK No. 7 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengatur tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan pemangku kepentingan lainnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara organ usaha bersama seperti Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota, termasuk kewajiban untuk mematuhi anggaran dasar dan keputusan RUA. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi anggota direksi dan dewan komisaris, serta prosedur pengangkatan dan pemberhentian mereka. Usaha bersama diwajibkan untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan manajemen risiko.