For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Kendaraan Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 6/2023 · Permenaker No. 6 Tahun 2023 · Permenaker Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2023Publication Date:28 Maret 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.23/MEN/XII/2005 tentang Penggunaan dan Standar Pengadaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.09/MEN/IV/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.23/MEN/XII/2005 tentang Penggunaan dan Standar Pengadaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola kendaraan dinas di Kementerian Ketenagakerjaan agar lebih tertib, efisien, akuntabel, dan optimal. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini. Tata kelola kendaraan dinas melibatkan beberapa pihak, termasuk Pengelola Barang, Pembantu Pengguna Barang Eselon I, Kuasa Pengguna Barang, dan Penanggung Jawab Kendaraan Dinas. Kendaraan dinas dibagi menjadi kendaraan jabatan, operasional, dan fungsional, masing-masing dengan tanggung jawab dan wewenang yang jelas. Standar Barang dan Standar Kebutuhan ditetapkan sebagai pedoman dalam perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas. Penggunaan kendaraan dinas harus disertai dengan dokumen resmi seperti berita acara serah terima dan surat izin pemakaian. Pemeliharaan dan pengamanan kendaraan dinas juga diatur untuk memastikan kendaraan selalu dalam kondisi baik dan aman.

(-)

1. Kehilangan atas kendaraan dinas menjadi tanggung jawab pengguna, pemakai, dan/atau penanggung jawab, dan dapat dikenakan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.