For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1947 tentang Mendirikan Kantor Untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai Oleh Negara

Also known as: PP 9/1947 · PP No. 9 Tahun 1947 · PP Nomor 9 Tahun 1947

Status:
Inactive
Effective Date:30 April 1947Publication Date:30 April 1947
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMendirikan Kantor Untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai Oleh Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 April 1947
Publication Date30 April 1947
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kantor Perusahaan Perkebunan Pemerintah 2. Kantor Perusahaan Nasional Surakarta

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia (P.P.R.I.) guna mengelola perusahaan perkebunan milik negara dan bukan milik bangsa asing yang dikuasai oleh negara. Hal ini dilakukan untuk mengatur secara sentral keuangan, hasil, dan kebutuhan perusahaan-perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial: P.P.R.I. menguasai kekayaan dan hasil dari perusahaan-perusahaan perkebunan yang dikuasai negara. Kantor ini berkedudukan di Surakarta dan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Kemakmuran. P.P.R.I. berfungsi sebagai perusahaan yang berdiri sendiri, dengan keuntungan bersih masuk ke kas negara. Badan Pengawas dibentuk untuk mengawasi dan membantu Direktur dalam menjalankan siasat P.P.R.I.

1. Pada hari peraturan ini mulai berlaku, maka "Kantor Perusahaan Perkebunan Pemerintah" dan "Kantor Perusahaan Nasional Surakarta" dilebur dalam P.P.R.I., sedang pegawainya, sampai diatur lain, dengan sendirinya diterima sebagai pegawai P.P.R.I. dengan kedudukan dan perjanjian yang sampai sekarang berlaku.

(-)