For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 91 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership Among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang)

Also known as: PERPRES 91/2021 · PERPRES No. 91 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2021Publication Date:6 Oktober 2021
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership Among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Oktober 2021
Publication Date06 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Pertama yang mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota ASEAN dan Jepang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi melalui kerja sama perdagangan internasional. Protokol ini telah ditandatangani pada 24 April 2019 di Hanoi, Vietnam. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini mengesahkan naskah asli Protokol Pertama dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)