For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional

Also known as: Peraturan Bapeten 1/2025 · Peraturan Bapeten No. 1 Tahun 2025 · Peraturan Bapeten Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2025Publication Date:25 Juli 2025
Pengawasan Tenaga Nuklir

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ThemePenilaian Kesesuaian Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
LocationBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Effective Date04 Agustus 2025
Publication Date25 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini bertujuan untuk menjamin keselamatan penggunaan pesawat sinar-X dalam radiologi diagnostik dan intervensional dengan memastikan pemenuhan standar nasional dan internasional. Peraturan ini mengatur penilaian kesesuaian terhadap Pesawat Sinar-X Radiografi Umum, Pesawat Sinar-X Fluoroskopi, dan Pesawat Sinar-X CT-Scan. Persyaratan acuan yang digunakan meliputi standar nasional (SNI) dan standar internasional, serta peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan radiasi. Penilaian kesesuaian berlaku untuk pesawat sinar-X produksi dalam negeri dan yang diimpor. Pemohon penilaian kesesuaian adalah pelaku usaha yang memproduksi, memegang merek, atau ditunjuk sebagai perwakilan merek, serta instansi pemerintah pusat atau daerah yang menggunakan pesawat sinar-X.

Untuk produksi dalam negeri, pemohon mengajukan permohonan penilaian kesesuaian kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dalam negeri yang telah diakreditasi. Hasil penilaian berupa sertifikat kesesuaian menjadi lampiran dalam permohonan penerbitan SPPT SNI kepada BSN. SPPT SNI menjadi dasar pembubuhan Tanda SNI pada pesawat sinar-X dan menjadi persyaratan perizinan sektor ketenaganukliran.

Untuk produk impor, penilaian pemenuhan persyaratan dilakukan oleh LPK negara asal yang telah diakreditasi dan memiliki perjanjian keberterimaan dengan LSPro dalam negeri. Hasil penilaian berupa sertifikat digunakan sebagai dasar permohonan sertifikat kesesuaian dari LSPro dalam negeri. LSPro dalam negeri melakukan evaluasi terhadap permohonan, yang meliputi verifikasi, tinjauan, dan penetapan. Sertifikat kesesuaian diberikan jika persyaratan terpenuhi, dan pemegang sertifikat mengajukan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI kepada BSN. LSPro dapat melaksanakan evaluasi khusus sebagai tindak lanjut atas temuan atau keluhan. Sertifikat kesesuaian dapat dibekukan atau dicabut jika terjadi pelanggaran.

1. Sertifikat kesesuaian yang diterbitkan oleh Kepala Badan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat kesesuaian. 2. Seluruh proses Penilaian Kesesuaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sudah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)