on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 11/2002 · Perda Kabupaten Majalengka No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Majalengka. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Majalengka wajib memiliki IUJK yang dikeluarkan oleh Bupati. Permohonan IUJK diajukan kepada Bupati dengan memenuhi persyaratan administratif seperti mengisi formulir, melampirkan akta pendirian perusahaan, izin tempat usaha, NPWP, KTP direktur, pas foto, dan data tenaga ahli bersertifikat, serta membayar retribusi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum melakukan penelitian terhadap persyaratan permohonan. Jika memenuhi syarat, pemohon wajib membayar retribusi. Masa berlaku IUJK adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang IUJK wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bupati jika menghentikan kegiatan usahanya.
IUJK berakhir karena masa berlaku habis, pemegang izin meninggal dunia, atau izin dicabut. Pencabutan izin dapat terjadi jika keterangan yang diajukan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, perusahaan dibubarkan, tidak melakukan pembaharuan izin, meminjamkan nama kepada pihak lain, atau menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan.
Setiap orang atau badan yang mendapat pelayanan IUJK wajib membayar retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah. Besaran retribusi bervariasi berdasarkan klasifikasi perusahaan (besar, menengah, kecil). Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi.