Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan mutu pelayanan publik di bidang pertanian, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mengetahui mutu kinerja pelayanan unit kerja pelayanan publik (UKPP) secara berkala sebagai bahan penetapan kebijakan peningkatan mutu pelayanan. Sasarannya adalah mengetahui tingkat pencapaian kinerja UKPP, mewujudkan sistem pelayanan yang mudah dan bermutu, serta menumbuhkan kreativitas masyarakat dalam peningkatan mutu pelayanan publik. Pedoman ini mencakup langkah-langkah pengukuran IKM, pelaporan, dan evaluasi. Setiap UKPP wajib melaksanakan pengukuran IKM minimal setiap 6 bulan sekali dan menindaklanjuti hasilnya. IKM diukur berdasarkan 14 unsur pelayanan, termasuk prosedur, persyaratan, kejelasan, kedisiplinan, tanggung jawab, kemampuan, kecepatan, keadilan, kesopanan, kewajaran biaya, kepastian biaya dan jadwal, kenyamanan lingkungan, dan keamanan pelayanan.