For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 78/Permentan/OT.140/8/2013 · Permentan No. 78/Permentan/OT.140/8/2013

Status:
Inactive
Effective Date:20 Agustus 2013Publication Date:12 Agustus 2013
Ketahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date20 Agustus 2013
Publication Date12 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan mutu pelayanan publik di bidang pertanian, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mengetahui mutu kinerja pelayanan unit kerja pelayanan publik (UKPP) secara berkala sebagai bahan penetapan kebijakan peningkatan mutu pelayanan. Sasarannya adalah mengetahui tingkat pencapaian kinerja UKPP, mewujudkan sistem pelayanan yang mudah dan bermutu, serta menumbuhkan kreativitas masyarakat dalam peningkatan mutu pelayanan publik. Pedoman ini mencakup langkah-langkah pengukuran IKM, pelaporan, dan evaluasi. Setiap UKPP wajib melaksanakan pengukuran IKM minimal setiap 6 bulan sekali dan menindaklanjuti hasilnya. IKM diukur berdasarkan 14 unsur pelayanan, termasuk prosedur, persyaratan, kejelasan, kedisiplinan, tanggung jawab, kemampuan, kecepatan, keadilan, kesopanan, kewajaran biaya, kepastian biaya dan jadwal, kenyamanan lingkungan, dan keamanan pelayanan.

(-)

(-)