For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 2/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:5 Maret 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePasar
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date05 Maret 2009
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pasar. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Pasar di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar tradisional oleh Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta. Pasar berfungsi sebagai tempat pelayanan masyarakat dalam kegiatan jual beli barang dan jasa. Pengelolaan pasar meliputi pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar dan fasilitasnya, pengelolaan kebersihan, penataan, penertiban, pengamanan, pembinaan dan pemberdayaan pedagang, pengendalian dan pengembangan perekonomian dan perdagangan, penetapan dan pemungutan retribusi, penyetoran hasil pemungutan ke Kas Daerah, serta pengelolaan kawasan pasar. Untuk mencapai pengelolaan yang lebih baik, dapat dilakukan pendirian, pembangunan kembali, penghapusan, pemindahan, dan penggabungan pasar. Fasilitas pasar terdiri dari fasilitas utama (kios dan los) dan fasilitas penunjang (tempat parkir, bongkar muat, penyimpanan barang, promosi, pelayanan kesehatan, ibadah, kantor pengelola, WC, pengamanan, kebersihan, air bersih, listrik, penerangan umum, radio pasar). Penetapan pedagang dilakukan oleh Kepala SKPD dengan menerbitkan KBP (Kartu Bukti Pedagang) untuk kios/los dan KIP (Kartu Identitas Pedagang) untuk lapak. Pedagang dilarang melakukan aktivitas jual beli yang tidak sesuai, menyewakan atau mengalihfungsikan tempat usaha, serta melakukan aktivitas jual beli di tempat yang bukan haknya. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi seperti pembongkaran bangunan ilegal, pencabutan hak penggunaan, dan penghentian aktivitas secara paksa.

1. KBP yang diperoleh berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), bangunan dibongkar secara paksa. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (3), Pasal 15 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, hak penggunaan kios/los/lapak dicabut. 3. Pengalihan hak penggunaan kios/los/lapak yang tidak sesuai aturan, hak penggunaan dicabut. 4. Aktivitas jual beli musiman yang tidak sesuai ketentuan, dihentikan secara paksa. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) huruf f, aktivitas jual beli dihentikan secara paksa. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2), dikeluarkan secara paksa dari pasar. 7. Pedagang yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terkait aktivitas jual beli, hak penggunaan kios/los/lapak dapat dicabut.