Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar tradisional oleh Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta. Pasar berfungsi sebagai tempat pelayanan masyarakat dalam kegiatan jual beli barang dan jasa. Pengelolaan pasar meliputi pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar dan fasilitasnya, pengelolaan kebersihan, penataan, penertiban, pengamanan, pembinaan dan pemberdayaan pedagang, pengendalian dan pengembangan perekonomian dan perdagangan, penetapan dan pemungutan retribusi, penyetoran hasil pemungutan ke Kas Daerah, serta pengelolaan kawasan pasar. Untuk mencapai pengelolaan yang lebih baik, dapat dilakukan pendirian, pembangunan kembali, penghapusan, pemindahan, dan penggabungan pasar. Fasilitas pasar terdiri dari fasilitas utama (kios dan los) dan fasilitas penunjang (tempat parkir, bongkar muat, penyimpanan barang, promosi, pelayanan kesehatan, ibadah, kantor pengelola, WC, pengamanan, kebersihan, air bersih, listrik, penerangan umum, radio pasar). Penetapan pedagang dilakukan oleh Kepala SKPD dengan menerbitkan KBP (Kartu Bukti Pedagang) untuk kios/los dan KIP (Kartu Identitas Pedagang) untuk lapak. Pedagang dilarang melakukan aktivitas jual beli yang tidak sesuai, menyewakan atau mengalihfungsikan tempat usaha, serta melakukan aktivitas jual beli di tempat yang bukan haknya. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi seperti pembongkaran bangunan ilegal, pencabutan hak penggunaan, dan penghentian aktivitas secara paksa.