For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 1/2013 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 April 2013Publication Date:28 Maret 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date01 April 2013
Publication Date28 Maret 2013
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magerlang Tahun 1988 Nomor 12 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang bertumpu pada manusia yang bertakwa, unggul, dan berbudaya. Misi pendidikan meliputi peningkatan manajemen layanan pendidikan, pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, relevansi kurikulum, kepeloporan dan prestasi pemuda, serta pembinaan dan penyediaan sarana olahraga. Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban warga, orang tua, masyarakat, satuan pendidikan, peserta didik, dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengatur pendirian, perubahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan, serta berbagai jalur pendidikan (formal, nonformal, informal) dan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Diatur pula mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, kepala sekolah, sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, penjaminan mutu pendidikan, penerimaan peserta didik, evaluasi dan akreditasi, kerjasama, pengawasan, dan sanksi. Peraturan ini juga menetapkan standar dan pedoman untuk kurikulum, bahasa pengantar, dan persyaratan peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin tersedianya dana dan terselenggaranya pendidikan dasar dan menengah yang bermutu, serta program wajib belajar 12 tahun.

(-)

1. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dikenai sanksi administratif berupa penutupan. 2. Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, dan/atau penutupan. 3. Pendidik atau tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja.