Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang bertumpu pada manusia yang bertakwa, unggul, dan berbudaya. Misi pendidikan meliputi peningkatan manajemen layanan pendidikan, pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, relevansi kurikulum, kepeloporan dan prestasi pemuda, serta pembinaan dan penyediaan sarana olahraga.
Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban warga, orang tua, masyarakat, satuan pendidikan, peserta didik, dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengatur pendirian, perubahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan, serta berbagai jalur pendidikan (formal, nonformal, informal) dan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Diatur pula mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, kepala sekolah, sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, penjaminan mutu pendidikan, penerimaan peserta didik, evaluasi dan akreditasi, kerjasama, pengawasan, dan sanksi.
Peraturan ini juga menetapkan standar dan pedoman untuk kurikulum, bahasa pengantar, dan persyaratan peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin tersedianya dana dan terselenggaranya pendidikan dasar dan menengah yang bermutu, serta program wajib belajar 12 tahun.