For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 4/2008 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2008Publication Date:29 Mei 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date29 Mei 2008
Publication Date29 Mei 2008
Place of EnactmentKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2008 mengatur tentang izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, izin industri rumah tangga makanan minuman, dan izin pengobat tradisional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menginventarisasi, memberikan landasan hukum, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan swasta, industri rumah tangga makanan minuman, serta pengobatan tradisional di Kabupaten Kebumen.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan swasta, industri rumah tangga makanan minuman, dan pengobatan tradisional harus memiliki izin dari Bupati. Jenis pelayanan kesehatan swasta yang diatur meliputi pelayanan medik dasar dan spesialis, rumah sakit umum dan khusus swasta, klinik fisioterapi dan akupuntur, laboratorium klinik, balai pengobatan, rumah bersalin, apotek, toko obat, optikal, fisioterapis, dan refraksionis optisien. Industri rumah tangga makanan minuman meliputi perusahaan makanan minuman, penyehatan makanan, dan depot air minum. Pengobatan tradisional meliputi pengobat tradisional dan akupunturis.

Bupati berwenang memberikan atau menolak permohonan izin setelah mendapatkan pertimbangan dari tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Jangka waktu penyelesaian pemberian atau penolakan izin adalah 15 hari kerja jika disetujui dan 6 hari kerja jika ditolak. Bupati dapat mendelegasikan wewenang pemberian izin kepada pejabat yang ditunjuk.

Masa berlaku izin bervariasi, mulai dari 2 tahun untuk industri rumah tangga makanan minuman dan depot air minum, hingga 5 tahun untuk surat izin praktik tenaga medis. Izin Apotek berlaku untuk seterusnya selama apotek masih aktif beroperasi dan memenuhi persyaratan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penyelenggara pelayanan kesehatan swasta, industri rumah tangga makanan minuman dan Pengobat Tradisional wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Industri Rumah Tangga Makanan Minuman dan Izin Pengobat Tradisional paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Bagi setiap usaha penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, industri rumah tangga makanan minuman dan pengobat tradisional yang sudah mempunyai Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat menjalankan kegiatannya sampai dengan habis masa berlaku Izin dimaksud.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).