For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 1/2025 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 April 2025Publication Date:24 April 2025
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date24 April 2025
Publication Date24 April 2025
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Mekar Asih Purwakarta.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. LKM Mekar Asih Purwakarta, meningkatkan investasi daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Hal ini didasari bahwa PT. LKM Mekar Asih Purwakarta merupakan BUMD yang bergerak di bidang jasa keuangan mikro dan memiliki potensi untuk mengembangkan sektor ekonomi produktif.

Ketentuan Substansial:

  1. Modal dasar PT. LKM Mekar Asih Purwakarta ditetapkan sebesar 92,5% dari Rp6.000.000.000,00, yaitu sebesar Rp5.550.000.000,00.
  2. Pemerintah Daerah telah menyetor modal sebesar Rp1.500.000.000,00.
  3. Sisa kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemenuhan modal dasar adalah sebesar Rp4.050.000.000,00, yang akan dipenuhi secara bertahap pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.500.000.000,00 dan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.550.000.000,00.
  4. PT. LKM Mekar Asih Purwakarta diwajibkan untuk memaksimalkan penyaluran modal usaha kepada usaha mikro dan kecil, memberikan pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, dan memaksimalkan penyaluran modal/kredit untuk masyarakat.
  5. Dividen yang diperoleh atas penyertaan modal merupakan komponen pendapatan Daerah.
  6. Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan setiap triwulan, semester, dan tahunan kepada Bupati.
  7. Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Penyertaan Modal Daerah.

(-)

(-)