on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
Also known as: Perda Kabupaten Probolinggo 3/2017 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan APBD meliputi:
Peraturan ini juga merinci perubahan pada masing-masing komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk jenis pendapatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, pendapatan hibah, dana penyesuaian, bantuan keuangan, belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.