For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Nilai-Nilai Organisasi Dalam Pengembangan Budaya Kerja

Also known as: Perka BNN 12/2018 · Perka BNN No. 12 Tahun 2018 · Perka BNN Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2018Publication Date:25 Oktober 2018
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePedoman Nilai-Nilai Organisasi Dalam Pengembangan Budaya Kerja
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date25 Oktober 2018
Publication Date25 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan Pedoman Nilai-Nilai Organisasi dalam Pengembangan Budaya Kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah untuk mencapai visi dan misi BNN melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja pegawai, yang sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi.

Tujuan dari pedoman ini adalah:

  1. Melaksanakan manajemen perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi BNN.
  2. Meningkatkan status dan mengubah paradigma tugas, fungsi, kewenangan, dan peranan BNN.
  3. Menurunkan risiko kegagalan akibat resistensi terhadap perubahan.
  4. Memberikan panduan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja.

Sasaran dari pedoman ini adalah menumbuhkembangkan nilai-nilai moral dan budaya kerja produktif, memperbaiki persepsi, pola pikir, dan perilaku pegawai yang menyimpang, meningkatkan kinerja pegawai, dan memperbaiki citra BNN.

Nilai-nilai organisasi BNN yang ditekankan adalah Berani, Nasionalis, Netral, Responsif, dan Inovatif (BNN RI). Nilai-nilai ini digunakan sebagai dasar untuk menetapkan program-program jangka panjang pengembangan budaya kerja BNN.

(-)

(-)