For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SIARAN PUBLIK SERDANG BEDAGAI

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 15/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SIARAN PUBLIK SERDANG BEDAGAI
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2008 ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Publik Serdang Bedagai (Sergai FM) sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Sergai FM didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui media elektronik, khususnya radio. Tujuannya adalah untuk menyediakan informasi yang relevan dan bermanfaat di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pendidikan, hiburan, serta pelestarian budaya bangsa.

Ketentuan Substansial:

  • Bentuk dan Kedudukan: Sergai FM adalah badan hukum yang bersifat independen dan netral, bertanggung jawab kepada Bupati Serdang Bedagai, dan berkedudukan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
  • Tugas dan Fungsi: Lembaga ini bertugas memberikan pelayanan informasi melalui siaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyiaran radio publik, serta pembinaan dan pelaksanaan administrasi dan sumber daya lembaga.
  • Organisasi: Organisasi Sergai FM terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, stasiun penyiaran, dan satuan penanggung jawab penyelenggara penyiaran. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengawasi pelaksanaan kebijakan lembaga. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas dan mengelola operasional lembaga.
  • Keuangan: Sumber pendanaan lembaga berasal dari APBD Kabupaten Serdang Bedagai, kupon request, siaran iklan, kerjasama dengan pihak lain, serta usaha lain yang sah terkait penyiaran. Penerimaan dari sumber pendanaan ini dikelola secara transparan dan disetorkan ke Kas Daerah.

1. Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Publik Serdang Bedagai akan dibentuk secara bertahap sesuai dengan kondisi dan perkembangan kemajuan siaran. 2. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Publik Serdang Bedagai belum terbentuk, Bupati Serdang Bedagai atau pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi direksi hingga terbentuknya Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Radio Siaran Publik Serdang Bedagai.

(-)