For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelatihan Sosial Kultural

Also known as: Peraturan LAN 1/2022 · Peraturan LAN No. 1 Tahun 2022 · Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2022Publication Date:13 Januari 2022
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemePelatihan Sosial Kultural
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date14 Januari 2022
Publication Date13 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Pelatihan Sosial Kultural (Pelatihan SK) yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sosial kultural ASN sesuai standar kompetensi jabatan. Latar belakangnya adalah pemenuhan kompetensi sosial kultural melalui pelatihan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Pelatihan: Pelatihan SK terdiri dari jenjang 1, 2, dan 3, masing-masing ditujukan untuk level kompetensi yang berbeda. Jenjang 1 untuk pelaksana dan fungsional pemula, jenjang 2 untuk pengawas, administrator, dan fungsional ahli pertama hingga penyelia, dan jenjang 3 untuk JPT Pratama hingga Utama, serta fungsional ahli madya dan utama.
  2. Kompetensi yang Dikembangkan: Setiap jenjang pelatihan mengembangkan kompetensi yang berbeda, mulai dari memahami keragaman (jenjang 1), mengembangkan dan mempromosikan keragaman (jenjang 2), hingga mewujudkan lingkungan produktif di tengah keragaman (jenjang 3).
  3. Lembaga Penyelenggara: Pelatihan SK diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi. Dalam kondisi tertentu, dapat bekerja sama dengan lembaga yang belum terakreditasi dengan penjaminan mutu dari LAN.
  4. Kurikulum: Kurikulum terdiri dari Mata Pelatihan Generik (disusun LAN) dan Mata Pelatihan Muatan Lokal (disusun lembaga penyelenggara).
  5. Peserta: Peserta adalah PNS dan Pegawai Lain yang memenuhi persyaratan jabatan dan telah memiliki STTP jenjang sebelumnya (kecuali peserta pertama kali).
  6. Evaluasi: Evaluasi terdiri dari evaluasi peserta, tenaga pelatihan, dan penyelenggaraan. Evaluasi peserta mencakup sikap perilaku dan akademik/hasil pelatihan.
  7. Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan melalui pembinaan, laporan pelaksanaan pelatihan, dan evaluasi pasca pelatihan.
  8. Pembinaan Alumni: LAN melakukan pembinaan alumni secara terintegrasi.
  9. Pendanaan: Dibebankan pada anggaran Instansi Pemerintah.

(-)

(-)