For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/KB.400/2/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/KB.400/2/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Perencanaan Perkebunan Berbasis Spasial

Also known as: Permentan 08/Permentan/KB.400/2/2016 · Permentan No. 08/Permentan/KB.400/2/2016

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2016Publication Date:12 Februari 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Perencanaan Perkebunan Berbasis Spasial
LocationKementerian Pertanian
Effective Date17 Februari 2016
Publication Date12 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Perencanaan Perkebunan Berbasis Spasial sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan arah dan menjadi alat pengendali dalam mencapai tujuan penyelenggaraan perkebunan, yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Latar Belakang dan Tujuan: Perencanaan perkebunan berbasis spasial diperlukan untuk mendukung percepatan pengukuhan kawasan hutan dan mengarahkan pembangunan perkebunan secara efektif, efisien, terukur, akuntabel, dan transparan. Tujuannya adalah menyediakan alur kerja, data minimal, mekanisme pendampingan, pengendalian, evaluasi, serta keseragaman dan kepastian dalam perencanaan perkebunan berbasis spasial.

Ketentuan Substansial: Pedoman ini mencakup identifikasi keperluan, pengumpulan dan analisis data, visualisasi informasi, penyusunan basis data dan sistem informasi, serta sistem pembaruan data dan monitoring produksi. Strategi pelaksanaannya melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Indikator kinerja difokuskan pada peningkatan luas areal, produksi, produktivitas, mutu hasil, dan data perdagangan komoditas unggulan perkebunan, serta tersedianya dokumen perencanaan berupa album peta tematik.

(-)

(-)