For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/23/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/23/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016

Also known as: Peraturan BI 18/23/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/23/PBI/2016

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2016Publication Date:25 Oktober 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016
LocationBank Indonesia
Effective Date27 Oktober 2016
Publication Date25 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengeluarkan uang Rupiah kertas pecahan 10.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang dalam jumlah nominal yang cukup dan dalam kondisi layak edar, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap uang Rupiah.

Ketentuan Substansial: Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengeluarkan uang Rupiah kertas pecahan 10.000 dengan ciri-ciri tertentu yang meliputi ciri umum dan ciri khusus. Ciri umum termasuk gambar lambang negara, frasa negara, dan gambar pahlawan nasional, sedangkan ciri khusus mencakup desain dan teknik cetak seperti warna dominan, gambar tersembunyi, dan kode tuna netra. Uang ini juga memiliki spesifikasi bahan berupa serat kapas dan ukuran tertentu. Uang pecahan 10.000 tahun emisi 2005 tetap berlaku selama belum dicabut dari peredaran.

1. Uang Rupiah kertas pecahan 10.000 tahun emisi 2005 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)