For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 7/2010 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:15 November 2010Publication Date:15 November 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date15 November 2010
Publication Date15 November 2010
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2010 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini menyebabkan peralihan tugas dan fungsi penyuluhan yang sebelumnya berada di Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Sulawesi Barat menjadi tugas dan fungsi sekretariat badan koordinasi tersebut.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 2 diubah untuk mencerminkan perubahan organisasi dan tata kerja, termasuk susunan Lembaga Teknis Daerah.
  • Pasal 5 ayat (6) huruf f diubah terkait dengan struktur organisasi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat.
  • Lampiran Bagan Struktur Organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Bagan Susunan Organisasi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat.

(-)

(-)