on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 9/2022 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian (TP-TGR) di Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dan Pejabat Lain dalam pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah. Diatur pula kelembagaan yang bertugas dalam penyelesaian TP-TGR, termasuk pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. PPKD berwenang untuk menyelesaikan TP-TGR dengan membentuk TPKD dan Majelis.
Peraturan ini juga mengatur tata cara informasi dan pelaporan Kerugian Daerah, proses penyelesaian Kerugian Daerah melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian, serta ketentuan mengenai kadaluwarsa, penghapusan, pembebasan, dan pelaporan TP-TGR. Tuntutan Perbendaharaan dilakukan terhadap Bendahara, sementara Tuntutan Ganti Kerugian dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain.
Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dan Pejabat Lain wajib mengamankan uang, surat berharga, dan/atau BMD yang berada dalam penguasaannya. Mereka juga dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang/jabatan yang mengakibatkan Kerugian Daerah.