For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 1/2023 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2023Publication Date:15 Februari 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date15 Februari 2023
Publication Date15 Februari 2023
Place of EnactmentBandung

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kualitas hidup Lanjut Usia di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah Lanjut Usia yang memerlukan perhatian khusus karena kerentanan mereka serta perlunya pengakuan atas jasa-jasa mereka terhadap pembangunan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait kesejahteraan Lanjut Usia, termasuk hak dan kewajiban Lanjut Usia, perencanaan program kesejahteraan, upaya peningkatan kesejahteraan (pencegahan disfungsi sosial, pelindungan sosial, pemberdayaan sosial, pengembangan sosial, dan rehabilitasi sosial), fasilitasi pelindungan Lanjut Usia Telantar, pembentukan komisi Lanjut Usia, kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak, sistem informasi Lanjut Usia, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan komisi Lanjut Usia sebagai wadah koordinasi, kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi untuk menyusun rencana aksi daerah kelanjutusiaan, serta peran Perangkat Daerah dalam melaksanakan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia. Hak Lanjut Usia meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan, kemudahan akses fasilitas publik, bantuan hukum, perlindungan sosial, bantuan sosial, partisipasi politik, berkebudayaan, dan administrasi kependudukan. Kewajiban Lanjut Usia meliputi memberikan bimbingan, mengamalkan ilmu pengetahuan, dan memberikan keteladanan.

(-)

(-)