For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/VI/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/VI/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 5/PER/M.KUKM/VI/2011 · Permenkop UKM No. 5/PER/M.KUKM/VI/2011

Status:
Inactive
Effective Date:9 Juli 2011Publication Date:9 Juli 2011
Struktur Organisasi PemerintahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date09 Juli 2011
Publication Date09 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). LPDB-KUMKM adalah unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan yang bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian. Tugas utama LPDB-KUMKM adalah melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman dan/atau pembiayaan KUMKM sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi LPDB-KUMKM meliputi penghimpunan pengembalian dana bergulir, pemberian pinjaman/pembiayaan kepada KUMKM, pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana bergulir, pengkajian dan pengembangan pengelolaan LPDB-KUMKM, pelaksanaan perbendaharaan akuntansi keuangan serta administrasi umum, pelaksanaan pemeriksaan intern, dan pelaksanaan tugas lain sesuai petunjuk Menteri.

Susunan organisasi LPDB-KUMKM terdiri dari Direktur Utama, Direktur Pengembangan Usaha, Direktur Keuangan, Direktur Umum dan Hukum, Direktur Bisnis, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Masing-masing Direktur memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan dana bergulir dan operasional LPDB-KUMKM. Struktur organisasi ini dirinci lebih lanjut dengan pembentukan divisi-divisi di bawah masing-masing direktorat untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang lebih spesifik.

(-)

(-)