For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Also known as: Perda Kabupaten Ngada 10/2018 · Perda Kabupaten Ngada No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2018Publication Date:6 Desember 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang
LocationPemerintah Kabupaten Ngada
Effective Date06 Desember 2018
Publication Date06 Desember 2018
Place of EnactmentBajawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang bertujuan untuk memberikan jaminan penghormatan, perlindungan, penyebarluasan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia, serta memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatasi masalah tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Ngada, yang dipicu oleh faktor-faktor seperti kemiskinan, pengangguran, gaya hidup materialistis, bias gender, pergeseran nilai budaya, informasi negatif, jaminan sosial yang belum memadai, dan pembinaan moralitas yang belum optimal.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang, termasuk pembentukan Gugus Tugas untuk koordinasi. Masyarakat dan pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan, memperoleh informasi yang benar, dan mendapatkan pembinaan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi dan melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang, serta turut serta dalam menangani korban.

Perencanaan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang melibatkan penelitian/pengkajian masalah, pengumpulan data dan informasi terbaru, serta penyusunan rencana aksi daerah. Bentuk pencegahan meliputi sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pengendalian administrasi mutasi dan migrasi penduduk, pengendalian penempatan tenaga kerja, dan deteksi dini. Bentuk penanganan meliputi rehabilitasi (kesehatan, sosial, dan ekonomi), penegakan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial korban.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, partisipasi masyarakat dan pelaku usaha, serta larangan-larangan yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang.

1. Dengan berlakuknya Peraturan Daerah ini, segala peraturan yang ada tetap berlaku sebelum diadakan yang baru menurut Peraturan Daerah ini. 2. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setalah Peraturan Daerah ini berlaku, segala badan yang menyelenggarakan pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku, Pemerintah Daerah telah membentuk rumah perlindungan sosial. 4. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku, Pemerintah Daerah membentuk Balai Latihan Kerja. 5. Selama rumah perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, Pemerintah Daerah menetapkan pelaksanaan ketentuan Pasal 44.

1. Orang perorangan yang melanggar Pasal 68 ayat (1), dan Pasal 69 ayat (1), dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 2. Pejabat Penyelenggara Negara dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 70 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 3. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 68 (1), dan Pasal 69 (1)dikenakan sanksi Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)