on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Also known as: Permenpora 4/2018 · Permenpora No. 4 Tahun 2018 · Permenpora Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta memperkuat komitmen dalam pencegahan KKN melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi Penyelenggara Negara untuk menyampaikan LHKPN. Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN meliputi Menteri Pemuda dan Olahraga, Pejabat Eselon I sampai III, KPA, PPK, Auditor, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai pengadaan di atas Rp. 200.000.000,00, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
LHKPN disampaikan kepada KPK pada saat pengangkatan pertama kali, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, dan secara periodik setiap tahun. Penyampaian dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau formulir excel. Peraturan ini juga membentuk Unit Pengelola LHKPN yang bertugas mengelola dan mengkoordinasikan LHKPN, serta menetapkan Admin Unit Kerja Pengelola Aplikasi e-LHKPN di setiap satuan Unit Kerja Eselon I.