For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako

Also known as: Permendikbudriset 3/2024 · Permendikbudriset No. 3 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2024Publication Date:19 Februari 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeStatuta Universitas Tadulako
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date22 Februari 2024
Publication Date19 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Tadulako (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 602).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Universitas Tadulako (Untad). Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Untad. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Tadulako, karena peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015) sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Untad. Ketentuan Substansial: - Visi Untad adalah menjadi perguruan tinggi berstandar internasional dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berwawasan lingkungan hidup. - Misi Untad meliputi penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan reformasi birokrasi serta kerja sama regional, nasional, dan internasional. - Tujuan Untad adalah meningkatkan relevansi, kuantitas, dan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, mewujudkan reformasi birokrasi, dan meningkatkan kerja sama. - Untad menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. - Organisasi Untad terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. - Senat memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. - Pemimpin Untad (Rektor) menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Untad. - Satuan Pengawas Internal menjalankan fungsi pengawasan bidang nonakademik. - Dewan Pertimbangan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik.

1. Organ Untad yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian Organ Untad berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pimpinan unit organisasi di bawah organ Rektor yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ sesuai dengan peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ dan pimpinan organ Untad dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 4. Masa jabatan wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Wakil Direktur Program Pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang sedang menjabat, berakhir masa jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.

1. Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi.